Menteri Yasonna: Belum Ada Permintaan Cabut Cegah La Nyalla

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan belum ada permintaan pencabutan cekal karena ada putusan yang inkracht.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 13 April 2016, 18:25 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, memenangkan gugatan di praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tunggal Ferdinandus menganulir penetapan tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim. Namun, pencekalan terhadap La Nyalla masih belum dicabut.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan belum ada permintaan pencabutan cekal karena ada putusan yang inkracht.

"Tidak ada permintaan (putusan) inkracht," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2016).

Baca Juga

  • Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla
  • Praperadilan Dikabulkan, La Nyalla Belum Aman
  • Kemenpora: La Nyalla Pulanglah, Kenapa Harus di Luar Negeri?

Menurut dia, Kejaksaan ingin membuat sprindik baru. Karena itu, politikus PDIP itu tidak bisa serta-merta mencabut cekal. "Saya dengar Jaksa mau bikin sprindik baru," ungkap Yasonna.

Dia pun kembali menegaskan La Nyalla masih tetap dicekal 6 bulan. Paspornya pun dicabut. "Pokoknya dia dicekal 6 bulan, paspor sudah dicabut," tutup Yasonna.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. Dia diduga menggunakan sebagian dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

La Nyalla pun mengajukan praperadilan dan gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 12 April 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya