Menghadang Tommy dari Empat Penjuru

Polisi dengan gemilang menangkap Hutomo Mandala Putra setelah buron selama 387 hari. Apabila semua tuduhan terbukti, Tommy bakal dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 03 Desember 2001, 19:06 WIB
Tommy Soeharto

Liputan6.com, Jakarta: "Angkat tangan, jangan bergerak!" Teriakan itu kontan membuat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkejut. Imot --kata sandy polisi untuk menyebut Tommy-- yang tengah tertidur di sebuah kamar kontan bangun dan langsung bertanya. "Anda siapa?" Kedua pria itu cepat menjawab bahwa mereka adalah polisi. Mendengar jawaban itu, Tommy cuma bisa diam. "Saya menyerah, saya tak akan melawan," ujar dia, pasrah. Dari sebuah rumah di Jalan Maleo II Nomor 9 Blok JB 4-7, Sektor IX, Kompleks Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang, Banten, putra kesayangan mantan Presiden Soeharto itu pun dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Sedikit pun tanpa perlawanan. Seperti lalat mengerubungi sampah, Rabu pekan silam, pemburu berita pun bergegas mencari tahu ihwal kejadian yang boleh dibilang amat ditunggu-tunggu itu. Benar saja, tak lama kemudian, Tommy yang menghilang selama setahun 22 hari itu pun mulai tampak di layar kaca. Ia terlihat lebih gemuk, putih, dan klimis. Hampir semua stasiun TV, radio, dan media internet dengan cepat, terus-menerus, melaporkan berita penangkapan dan pemeriksaan Tommy. Masyarakat seakan disuguhkan sebuah cuplikan dari bagian film seru nan menegangkan. Tak tertinggal, penangkapan Tommy pun segera ditanggapi beragam; ada yang sinis, ada pula yang bersyukur atas prestasi polisi itu. Wajar kiranya bila masyarakat terlihat tercengang menyaksikan penangkapan Tommy. Maklumlah, setahun lebih polisi mengintai, mencari, dan memburu terpidana kasus tukar guling aset antara Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti yang melarikan diri itu. Tak sedikit pula tenaga dan biaya yang dikeluarkan polisi untuk meyakinkan masyarakat bahwa perburuan Tommy bukanlah sandiwara. "Perlu waktu 387 hari untuk bisa melakukan itu," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, bangga. Celakanya, meski sudah berbuih-buih menceritakan kronologis perburuan dan penangkapan Tommy, tetap saja ada masyarakat yang menganggap ucapan Sofjan sebagai bagian dari rekayasa. Soalnya, memang sulit mempercayai kehebatan polisi menangkap buronan kelas wahid dengan begitu mudah. Apalagi, selama ini Tommy selalu dikabarkan dikawal anak buahnya yang dilengkapi senjata api dan siap mengorbankan nyawa. Uniknya, penangkapan itu terjadi sehari sebelum Jenderal Polisi S. Bimantoro pensiun sebagai Kepala Polri. Kecurigaan bahwa penangkapan ini adalah rekayasa semakin memuncak ketika masyarakat melihat Tommy datang ke Mapolda Metro Jaya dengan kepala tegak, penuh senyum, dan tanpa diborgol --padahal, dia adalah buronan yang telah setahun dicari polisi. Hebatnya lagi, kedatangan Tommy juga disambut hangat Kapolda Sofjan Jacoeb. Bahkan, tanpa ragu dan malu, Sofjan merangkul dan memeluk Tommy di depan pers, seperti karib lama yang tak bersua. Nah, peristiwa-peristiwa semacam inilah yang membuat berbagai dugaan dan kecurigaan meruap. Kontroversi penangkapan kian seru karena sesaat Tommy ditangkap, rombongan dari Jalan Cendana, Jakarta Pusat, dengan mudah bertemu dengan suami Raden Ayu Ardhia Pramesti Regita Cahyani Soerjosoebandono itu. Padahal, jangankan untuk bertemu keluarga, tanahan lain yang mendekam di Polda Metro Jaya sangat sulit untuk mendapat pengacara. Itulah sebabnya, polisi diduga bersikap diskriminatif dalam menangani kasus Tommy Soeharto. Tommy Soeharto memang sosok dengan latar belakang yang penuh kontroversial. Ia adalah putra mahkota dari mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun. Sejak dulu bisnis Tommy selalu dilimpahi berbagai fasilitas, sehingga di usia yang relatif muda ia telah amat kaya raya. Bahkan, kiprah Tommy dalam bidang tata niaga cengkeh Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh, Sirkuit Sentul, proyek mobil nasional, dan bisnis Kelompok Humpuss juga berhasil menorehkan namanya dalam segelintir elite konglomerat di Indonesia. Kehidupan pribadi lulusan SMT Penerbangan ini juga penuh dengan warna dan gosip. Sederet artis cantik ternama, seperti Maya Rumantir, Yenny Rachman, Ita Mustafa, dan Nia Zulkarnaen, disebut sebagai wanita yang pernah akrab dengan Tommy. Sejatinya, Tommy adalah sosok pangeran muda, tampan, dan gagah seperti yang kerap ditulis di buku komik. Namun, sebaiknya kita lupakan dulu tetek bengek teknis penanganan dan warna kehidupan Tommy. Yang pasti, kini ia telah tertangkap dan mendekam di Polda Metro Jaya. Meski Mahkamah Agung sudah membebasmurnikan ia dalam kasus tukar guling aset antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti, Tommy masih bisa dikenakan hukuman dalam kasus lain. Sebab, seperti diucapkan Sofjan Jacoeb dalam berbagai kesempatan, Tommy memang terlibat dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kasus kepemilikan senjata api, peluru, serta bahan peledak di Jalan Alam Segar, Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam. Selain itu, Tommy juga terkait dengan kasus penemuan bom di Taman Mini Indonesia Indah yang melibatkan Elize Maria Tuwahatu dan kasus pengeboman sejumlah tempat di Jakarta. Yang tak boleh polisi lupa, kasus pelarian Tommy selama 387 hari juga harus diusut tuntas. Sebab, jika benar Tommy terlibat dalam kasus tersebut, tentu saja sederet hukuman berat bakal menantinya. Nah, semuanya itu sekarang sangat tergantung dengan polisi. Jika polisi ingin memanfaatkan penangkapan Tommy sebagai momentum untuk menegakkan citra korps baret coklat, tentu mereka harus dapat memuaskan rasa keadilan masyarakat. Namun, jika kasus Tommy dianggap sebagai sebuah skenerio untuk tujuan bargaining position Polri maka jangan salahkan bila masyarakat semakin tak percaya dengan polisi. Jangan salahkah pula bila masyarakat semakin frustrasi, sehingga kerap berlaku di luar batas manusiawi bila berhadapan dengan para penjahat, baik yang kelas teri maupun kelas kakap. Karena itu, sudah sepantasnya bila polisi serius dan sungguh-sungguh mengungkap tabir semua peristiwa yang selama ini selalu dikaitkan dengan Tommy. Dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Tommy bisa dikenai pidana berat. Sebab, pasal itu menyebutkan, "Barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan dengan rencana (moord) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." Sedangkan dalam kasus kepemilikan senjata api, peluru, dan bahan peledak, Tommy juga bisa terkena hukuman yang tak ringan. Karena dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan, " Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun." Untuk kasus penemuan bom di TMII dan peledakan di sejumlah tempat, bila terbukti, Tommy juga dapat dihukum mati. Pokoknya, hukuman buat Tommy atas empat tuduhan tersebut sangatlah berat. Kendati hukuman itu terlihat berat, patut kiranya masyarakat tak bersorak dulu. Sebab, sekali lagi, memang tak mudah menjerat putra mantan penguasa Indonesia itu ke liang hukuman. Apalagi, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme masih begitu kental dalam kehidupan sehari-hari di negeri ini. Semuanya benar-benar tergantung hasil penyelidikan polisi --yang hingga kini telah mencecar Tommy dengan 78 pertanyaan. Tommy pun tampaknya telah mempunyai jawaban untuk mementahkan berbagai tuduhan tersebut. "Kita lihat sajalah nanti," kata Tommy, santai. Untuk itu, masyarakat memang harus bersabar menunggu episode lanjutan perjalanan anak emas Soeharto yang nekat ini. Sanggupkah polisi? Entahlah.(ULF)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya