Pengusaha Protes Terkait Kebijakan Baru Pemberian THR

Kebijakan Baru soal THR dipastikan akan memberatkan para pengusaha dan perlu dikaji ulang.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 02 April 2016, 14:57 WIB
Kebijakan Baru soal THR dipastikan akan memberatkan para pengusaha dan perlu dikaji ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memprotes kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan kepada pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja dengan masa kerja satu bulan kini. 

Ketua Umum HIPMI Bahlil‎ Lahadalia mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah dipastikan akan memberatkan para pengusaha. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang mengenai penerapannya.

"Kami membayar THR yang masa kerjanya 1 tahun saja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 1-3 bulan minta THR, Masya Allah, bingung saya kadang-kadang," cerita Bahlil di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Baca Juga

  • Pengusaha Keberatan dengan Aturan Baru Pemberian THR
  • Buruh Minta Penegakan Hukum soal THR Lebih Tegas
  • Kabar Gembira, Kini Buruh Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR

Dalam perumusan kebijakan itu, pemerintah tidak melibatkan pengusaha‎. Seharusnya, sebelum diputuskan para pengusaha dipanggil dan dimintai masukan mengenai rencana kebijakan itu.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengubah pola pikir para pekerja atau buruh, di mana jika ingin memperoleh banyak uang, harus dengan bekerja keras dan mampu meningkatkan kontribusi ke perusahaan masing-masing.

"‎Saya kebetulan pernah jadi karyawan. Karyawan itu maunya yang enak-enak saja, tapi karyawan itu kadang-kadang tidak pernah memosisikan diri kalau dia jadi owner," papar dia.

Untuk itu, ia akan melakukan protes kepada Kementerian Ketenagakerjaan.‎ "Pasti akan dilakukan, karena sebuah kebijakan yang memberatkan pengusaha, itu pasti akan protes. Yang masuk-masuk akal lah permintaannya," tutup dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.‎ (Yas/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya