PJS Gubernur Maluku Utara Diadukan ke Polri

Abdul Gafur mengadukan PJS Gubernur Maluku Utara Abdul Muhyi Affendi ke Mabes Polri. Laporan soal pencemaran nama baik tersebut dianggap meresahkan warga Maluku Utara.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Desember 2001, 19:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Abdul Gafur tampaknya tak berpangku tangan saat digoyang soal status sebagai Gubernur Maluku Utara terpilih. Buktinya, dia mengadukan Pemangku Jabatan Sementara Gubernur Maluku Utara Abdul Muhyi Affendi ke Markas Besar Polri Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan Sabtu (1/12) tersebut, Abdul mengaku dicemarkan nama baiknya atas keterangan Muhyi yang disampaikan kepada Presiden dan Wapres 11 Juli lampau. Menurut Abdul, keterangan ala Muhyi yang selain meragukan keberadaan dirinya, juga dianggap menimbulkan kebohongan publik dan meresahkan masyarakat Maluku Utara.

Sebelumnya, pada pertengahan bulan silam, Abdul Gafur memang berencana menggugat DPRD Maluku Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara [baca: Abdul Gafur Berniat Menggugat DPRD Maluku Utara]. Dewan dianggap merekayasa pembatalan hasil pemilihan gubernur. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abdul Gafur yang terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara dibatalkan dilantik [baca: Jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gafur Dibatalkan]. Itu lantaran munculnya isu suap kepada anggota Dewan setempat dalam proses pemilihan dirinya sebesar Rp 66 juta.

Peristiwa di awal September tersebut membuat bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden Soeharto itu berang [baca: Abdul Gafur: Isu Politik Uang Hanya Rekayasa]. Dia langsung membantah telah melakukan money politics untuk memenangkan pemilihan sebagai gubernur.(BMI/Susanti Jo dan Kurnia Supriatna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya