Konsultasi Pajak: Penghasilan di Bawah PTKP, Wajib Lapor SPT?

Untuk lapor pajak dengan pajak nihil dan di bawah PTKP, bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi?

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Mar 2016, 17:08 WIB
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (11/3). Mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat Sore,

Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi saya termasuk di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21 / NIHIL) dan saya harus tetap lapor pajak. Untuk Lapor Pajak dengan Pajak NIHIL dan di bawah PTKP,  bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja?

Ikkeag.....@gmail.com

 

Jawaban

Yth. Saudari Ikke Agustin,

Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi meskipun Saudari mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya