Menteri Tjahjo: Revisi UU Pilkada Dikirim ke DPR Hari Ini

Dengan dikirimnya amanat presiden ini, draft revisi UU Pilkada sudah final disusun oleh pemerintah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2016, 14:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi kata sambutan saat menghadiri Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta, Selasa (23/2). Acara tersebut digagas Komnas HAM, The Wahid Institute dan Kedubes Kanada untuk RI. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bali - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo hari ini akan mengirimkan Amanat Presiden atau Ampres kepada DPR terkait revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Mudah-mudahan hari ini. Sebelum reses," kata Tjahjo di Denpasar, Bali, Kamis (17/3/2016).

Menurut Tjahjo, Ampres tersebut sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU Pilkada. Dalam pembahasan bersama DPR, Tjahjo juga akan mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nanti DPR maunya apa, KPU mengevaluasi, Bawaslu juga. Kita menginventarisasi daerah, dari sisi keamanan dan bagaimana masukan kepolisian, TNI, gubernur, wali kota, bupati, lewat KPUD di daerah," kata Tjahjo.

Dengan dikirimnya Ampres ini, draft revisi UU Pilkada sudah final disusun oleh pemerintah. "Kemarin sudah kita rapatkan dengan bapak presiden," ucap dia.

Nantinya, Ampres akan diserahkan langsung oleh presiden ke DPR.

"Presiden dong. Namanya Ampres ya presiden dong. Harmonisasinya dengan Kemendagri dan Kemenkum HAM. Kemarin sudah selesai," pungkas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya