Liputan6.com, Semarang - Kedatangan Yanuelva Etliana alias Eva langsung disambut awak media yang sudah menunggu di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Rabu malam, 16 Maret 2016. Eva yang merupakan buron kasus dugaan pembobolan Bank Jawa Tengah senilai Rp 39 miliar dikawal ketat polisi dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (17/3/2016), Eva ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara setelah sempat buron selama 4 tahun. Terduga tersangka bahkan sudah 5 kali mengelabui petugas dalam setiap pelariannya.
Baca Juga
- Hormat Tito Karnavian untuk Ahok di Istana Merdeka
- 18-3-1988: Tragedi Asap Beracun di Kampung Halabja Irak
- Siapa Calon Kuat Kapolri?
Advertisement
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih menelusuri aliran dana sebesar Rp 39 miliar, termasuk mendata aset-aset milik Eva. Meski berstatus buron, Yanuelva tetap diadili secara in absentia, hingga pada November 2012, ia diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Eva sukses membobol Bank Jateng dengan surat perintah pembayaran dan surat perintah mulai kerja fiktif alias palsu.