Kabareskrim Sidak ke Tahanan Polres Jakarta Selatan

Anang mengatakan, sesuai undang-undang bagi pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mar 2016, 16:17 WIB
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri,Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat diwawancarai di Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Anang Iskandar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Anang yang memakai baju kemeja putih, langsung menuju ke ruang tahanan.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (16/3/2016), dia ditemani Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, dan Wakapolres Jakarta Selatan AKB Surawan. Selama 15 menit Anang melakukan inspeksi mendadak (sidak), kemudian menggelar rapat internal.

"Kita ngelihat semua berjalan dengan baik," ujar Anang usai sidak singkatnya di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Anang mengatakan, bagi pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Rehabilitasi tersebut merupakan perintah undang-undang.

Eko Daniyanto menambahkan, kunjungan Kabareskrim hari ini mengecek tahanan khususnya tersangka kasus narkoba. "Dari beberapa pengecekan, kita akan tentukan apakah mereka bisa direhabilitasi atau diproses."

Dia menegaskan, ada 24 orang yang merupakan tersangka narkoba. Semuanya layak untuk diproses dan tidak direhabilitasi.

"Untuk narkoba 24 orang, ini kan di atas 1 gram. Kalau menurut UU ini bisa diproses. Tapi kan banyak juga rehabilitasi, setelah di assessment hanya di bawah 0,8 gram," Eko menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya