Liputan6.com, Jakarta - Remaja berumur 17 tahun di Tangerang Selatan, Banten, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya masuk ke parit sedalam 3 meter. Diduga korban ugal-ugalan saat berkendara sehingga motornya tercebur ke dalam parit.
Sementara itu hakim Pengandilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan Jessica Kumala Wongso atas pencekalan, penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menilai bukti yang dimiliki polisi telah cukup sehingga tindakan Polda terhadap Jessica sah di mata hukum.
Advertisement