Pasca-Tabrakan Xenia Maut, KAI Peringatkan Pelintas Rel Kereta

Larangan mobil melintas saat kereta akan lewat sangat beralasan, namun masyarakat tetap mengabaikannya.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 25 Feb 2016, 16:32 WIB
Terobos jalur kereta tanpa palang pintu, mobil Daihatsu Xenia tercebur ke sungai Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga menewaskan 3 penumpangnya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Suprapto menegaskan insiden Xenia maut di palang pintu Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Minggu, 21 Februari 2016 lalu sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, ia belum memastikan status perlintasan rel tersebut, apakah perlintasan resmi atau liar.

"Karena kami juga masih belum tinjau bagaimana detailnya, nanti kami akan pantau lagi kondisi di sana, dan semua berdasarkan Undang-Undang Penyedia Kelengkapan Jalan itu ada sendiri," ujar Suprapto kepada Liputan6.com, Kamis (25/2/2016).

Ia menegaskan, jika perlintasan kereta api tersebut terbukti liar, perlintasan itu harus ditutup. Namun, PT KAI menyatakan tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut sendirian.

"Stakeholder semua harus diikutkan karena kejadian ini bagaikan fenomena gunung es," kata Suprapto.


Ia mengatakan kesalahan yang banyak dilakukan para pengguna jalan hingga berakibat celaka adalah kurangnya pemahaman aturan rambu tentang perlintasan. Pengguna jalan yang mengetahui adanya perlintasan, kata dia, semestinya tetap disiplin meski tanpa palang pintu dan sirene.

"Kalau memang tanpa ada palang pintu dan sirene, kalau tahu sudah perlintasan kenapa masyarakat justru melanggar? Sekali lagi masyarakat yang kurang paham," ucap Suprapto.

Ia kembali menerangkan induksi magnetik yang memengaruhi induksi listrik mobil saat melintas di perlintasan kereta api. Jika hal itu terjadi, mesin mobil bisa tiba-tiba mati. Maka itu, mobil dilarang melintas saat kereta akan lewat sangat beralasan.

Untuk mencegah hal serupa terulang, KAI akan mengintensifkan sosialisasi tentang tertib di perlintasan. Di samping itu, ia meminta pemda setempat untuk memikirkan cara menghilangkan perlintasan sebidang. Semua itu harus dibarengi dengan penegakan hukum.

"Harus tegas, dalam hal ini pihak kepolisian dan juga pemerintah daerah setempat. Dan dengan itu, masyarakat ada rasa takut untuk melanggar," ujar Suprapto.

Sebelumnya 3 penumpang mobil Xenia L 1065 XG yaitu Hariyono (48), warga Banyuurip VII s RT 1 RW 3, Sawahan, Surabaya, Moch Irwan (45) dan Sudarmanto (42) , keduanya warga Banyuurip Kidul IV B, Sawahan Surabaya tewas seketika usai tertabrak kereta api (KA) Dhoho jurusan Blitar-Surabaya, Minggu lalu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya