Pemerintah Dorong Penurunan Bunga Deposito

Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan perbankan supaya berhenti memberikan tingkat bunga deposito khusus.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Feb 2016, 21:06 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat sosialisasi paket kebijakan jilid IV di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Darmin menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong agar industri perbankan tidak terus-menerus memberikan bunga deposito dengan tarif spesial kepada nasabah kelas kakap. Langkah tersebut diharapkan dapat berimbas kepada bunga kredit. 

Usai menghadiri rapat di kantor Wakil Presiden soal Penurunan Tingkat Bunga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan sudah memperoleh kesepakatan bersama. Pemerintah, sambungnya, akan berupaya menjaga inflasi berada pada target 4 persen di 2016.

"BI melakukan kajian dan langkah agar policy rate-nya mendekati ke arah itu (4 persen). Saya tidak bilang BIRate dan tidak bilang sama juga besarannya, tapi dekat ke arah itu," tegasDarmin dikantornya,Jakarta, Senin (22/2/2016).

Kesepakatan lainnya, diakui Darmin, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan perbankan besar di Indonesia supaya berhenti memberikan tingkat bunga deposito khusus alias special rate sehingga menurunkan cost of fund di perbankan. Langkah ini bisa diambil tanpa perlu ada peraturan.

Sedangkan OJK, lanjut Darmin, tetap melakukan pembatasan bunga deposito yang sudah kebablasan. Hal ini untuk mencegah pihak swasta ikut-ikutan meminta tingkat bunga khusus. Tanpa perlu diterbitkan aturan, diakuinya, OJK akan memantau perbankan.

"LPS cukup memperhatikan capping-nya OJK seperti apa, LPS Rate mengikuti saja. Dengan begitu, sistemnya jadi lebih sederhana sehingga kita melihat sangat terbuka kemungkinan tingkat suku bunga landing rate di kuartal IV 2016 akan single digit," papar Darmin.

OJK, menurutnya, menawarkan insentif bagi perbankan yang menurunkan tingkat bunga depositonya. Jika melanggar, Darmin bilang, akan ada sanksi atau punishment.

"Kalau melanggar kesepakatan tentu ada punishment. Sebab BUMN yang punya duit banyak triliunan rupiah pasti minta (tingkat bunga) paling tidak 200 basis poin. Pokoknya harus turun," pungkasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya