Polda Metro: Saipul Jamil Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Berdasarkan aturan KUHAP, penyidik memiliki waktu hingga 20 hari untuk menahan Saipul Jamil sambil merampungkan berkas perkara.

oleh Audrey Santoso diperbarui 19 Feb 2016, 14:01 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat akan keluar untuk melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Saipul yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap DS (17) mendapat pengawalan ketat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil (45) ditahan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja, DS. Dia belum mengajukan penangguhan penahanannya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Kalau ada prosesnya sebagainya dinamika. Penyidik (punya) kewenangan (yang bersifat) subjektif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Iqbal menerangkan, berdasarkan aturan KUHAP, penyidik memiliki waktu hingga 20 hari untuk menahan Saipul sambil merampungkan berkas perkara. Iqbal optimistis penyidik mampu menyelesaikan berkas kasus dalam kurun waktu 20 hari. Jika tidak, maka penyidik akan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke kejaksaan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Tentang proses penahanan tergantung proses penyidikan yang berlangsung. Itu berpengaruh aturan dalam KUHAP. Dalam jangka waktu 20 hari. Kami yakin prosesnya selesai," jelas Iqbal.

Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan remaja DS yang merupakan penggemarnya. Pertemuannya dengan DS berawal saat remaja itu menonton salah satu program dangdut di stasiun televisi swasta.

DS dan Saipul telah bertemu hingga 3 kali. Hingga akhirnya, DS diajak ke rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading usai acara. Ia juga dibekali uang Rp 50 ribu setiap pulang. Namun Kamis dini hari kemarin 18 Februari 2016, kunjungannya ke rumah Saipul berbuntut perlakuan tak senonoh mantan suami Dewi Persik ini.

Remaja tersebut kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Kelapa Gading. Saipul langsung dijemput oleh aparat dan dimintai keterangan. Saipul kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Saipul Jamil terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya