Obat Asma "Inhaler" Membatalkan Puasa

Menurut Ustad Subki Al Bughury, menghisap obat asma (inhaler) hukumnya membatalkan puasa. Sebab, ia secara langsung telah memasukan suatu cairan pada rongga yang terbuka hingga sampai pada lambung.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 September 2009, 17:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kristian, salah seorang pemirsa SCTV asal Lamongan dan Kamal, Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini bertanya apa hukumnya bagi penderita asma yang sedang berpuasa, ketika asmanya kambuh ia harus menggunakan obat semprot? Berdasarkan penjelasan dari Ustad Subki Al Bughury, menghisap obat asma (inhaler) hukumnya membatalkan puasa.

Sebab, ia secara langsung telah memasukan suatu cairan atau zat pada rongga yang terbuka hingga sampai pada lambung. Dengan demikian berlaku pula hukum orang sakit, yaitu penderita wajib mengganti puasanya pada hari yang lain.

Sedangkan apakah mimisan membatalkan puasa? Menurut Ustad Subkhi, berdasarkan pendapat beberapa ulama, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Apalagi jika mimisannya karena tidak sengaja. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/AND)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya