DPR Minta Jokowi Tak Beri Amnesty untuk Din Minimi

Penolakan pemberian amnesty Din Minimi itu mengacu pada Keppres yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2016, 10:44 WIB
Selain karena dijemput langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso, berikut ini adalah beberapa alasan Din Minimi akhirnya mau menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanudin mengimbau pemerintah tak memberikan amnesty kepada kelompok bersenjata Din Minimi. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta pendapat Komisi I dan Komisi III pada rapat gabungan kemarin, Senin 15 Februari 2016.

"Untuk amnesty Din Minimi ya kemarin semua anggota DPR dari komisi I dan komisi III itu sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesty," ujar TB Hasanuddin di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Alasannya, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2005 Bab 4,  yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesty setelah tanggal yang ditentukan Kepres.

"Kepres tanggal 30 Agustus 2005, artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesty, di luar itu tidak dibenarkan. Nah sekarang Din Minimi itu memegang senjata dan tidak mengikuti Kepres itu. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal," papar dia.

Selain itu, mantan Sekretaris Militer era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu mengungkapkan, Komisi I dan komisi III sudah bertemu dengan Kapolda dan Pangdam di Aceh. Saat itu, kata dia, disampaikan bahwa kegiatan Din Minimi banyak yang bisa dikategorikan lebih penyerangan daripada tindakan separatis.

"Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya.Ya jadi diselesaikan saja secara hukum," ‎ucap dia.

Namun, ia mengingatkan kembali lagi kepada Undang-Undang bahwa amnesty itu sebagai hak preroragatif Presiden Joko Widodo.

"Tapi kembali lagi ke UU, kan amnesty diberikan presiden sebagai hak perogratif, kemudian dengan pertimbangan DPR. Ya sekarang terserah beliau bola ada di beliau. Jadi keputusan ya di beliau," tandas TB Hasanuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya