Orang Asing Kini Bisa Miliki Restoran di Indonesia

Dengan begitu bidang usaha restoran ini keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 11 Februari 2016, 19:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Pemerintah mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Paket kebijakan jilid 10 yang telah dikeluarkan pemerintah‎ kini membebaskan investor asing untuk membuka usaha restoran di Indonesia. Dengan demikian, bidang usaha restoran ini keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Pariwisata RI Arif Yahya mengungkapkan, dalam DNI yang lama investor asing hanya boleh memiliki saham sebuah restoran di Indonesia tidak lebih dari 51 persen. Kini usaha restoran 100 bisa persen dimiliki warga asing.

"Dulu itu yang bisa 100 persen itu rumah makan, sementara restoran belum, baru kali ini bisa 100 persen. Rumah makan sama restoran itu beda, lo," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Baca Juga

  • 35 Bidang Usaha Dibuka Bebas 100% untuk Asing
  • Rilis Paket Ekonomi X, Pemerintah Ubah Daftar Negatif Investasi
  • Bioskop Boleh Dimiliki Asing Asal Tayangkan 60% Film Indonesia

‎Diperkirakan, dengan masuknya asing di bidang usaha ini akan menarik lebih banyak wisatawan tiap ke Indonesia. Menurut Arif, salah satu yang diperkirakan akan menjamur adalah masakan asing, yaitu restoran dengan menu utama masakan Jepang dan Italia.

‎Arif menjamin dibukanya restoran untuk asing ini tidak akan mematikan pasaran restoran yang ada di Indonesia. Justru hal ini bisa memicu peningkatan pelayanan restoran lokal.

‎"Apa nanti akan menyerang rumah makan Padang? Tidak mungkin, karena modal usahanya Rp 10 miliar. Kalau modal usahanya Rp 10 miliar, total investasi dia itu minimal Rp 100 miliar‎," kata Arif. (Yas/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya