Anggaran Dana Desa Naik Jadi Rp 47 Triliun di 2016

Tiap desa di Indonesia diprediksi bisa menerima dana desa sebesar Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Feb 2016, 21:15 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan alokasi dana desa pada tahun ini meningkat menjadi Rp 47 triliun dari tahun sebelumnya Rp 20,7 triliun.

"Tahun lalu adalah tahun pertama dana desa diberikan sebagai stimulus. Semula Rp 20,7 triliun dan tahun ini meningkat dua kali lipatnya menjadi Rp 47 triliun," ungkap Marwan melakukan dialog interaktif dengan ratusan kepala desa di Kabupaten Tangerang, Selasa (2/2/2016).

Dengan anggaran sebesar itu,Marwan Jafar memprediksi setiap desa di Indonesia bisa menerima dana desa sebesar Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Hal itu tergantung dari tingkat kebutuhan dan juga keadaan geografis pedesaan itu sendiri.


Tidak hanya dari dana desa, setiap desa juga akan mendapat dana pendamping dari pemerintah daerah setempat yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sehingga, lanjut Marwan Jafar,  tiap desa bisa mendapatkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar di tahun ini.

Untuk pencairannya, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. "Sebelumnya kan sampai tiga tahap, dengan komposisi 40-40-20 persen. Nantinya diusahakan dua tahapan dengan komposisi 50-50 persen," ungkapnya.

Dengan komposisi tersebut, Marwan Jafar mengusahakan untuk satu tahapan atau langsung. Dengan jumlah dana desa yang lebih besar lagi atau tiga kali lipat dari tahun ini. "Tahun 2017, saya usahakan itu," tegasnya.

Dengan adanya pembagian dana desa sebesar itu, pemerintah pusat berharap aparat desa bisa menggunakan dengan pembangunan infrastruktur padat karya. Maksudnya, pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa tersebut.

"Jangan dipihak ketigakan atau diserahkan ke kontraktor. Dan jangan bangun kantor desa dulu atau fasilitas lainnya, sebelum infrastruktur selesai," pungkasnya. (Pramita Tristiawati/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya