Kasus Lamborghini Maut Disidang Hari Ini

PN Surabaya menunjuk Burhanudin sebagai hakim yang mengadili kasus ini.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 27 Januari 2016, 06:32 WIB
Pengemudi Lamborghini maut melayangkan surat pernyataan seakligus ancaman kepada siapa saja yang menyebarkan berita negatif tentang dirinya.

Liputan6.com, Surabaya - Kasus Lamborghini maut akhirnya sampai juga ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang Wiyang Lautner, pengemudi sekaligus pemilik Lamborghini pada hari ini.

Humas PN Surabaya, Epran menyatakan, PN Surabaya menunjuk Burhanudin sebagai hakim yang mengadili kasus ini.

"Sudah ditentukan tanggal 27 Januari 2016, sidang perkara ini mulai digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Epran, Selasa 26 Januari 2016.

Baca Juga

  • Kasus Lamborghini Maut Disidangkan Pekan Depan
  • Pengemudi Lamborghini Maut Ditahan Polrestabes Surabaya
  • Pengemudi Lamborghini Maut Sempat Tolong Korban Usai Kecelakaan


Diketahui, kecelakaan maut terjadi Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang tengah balapan dengan mobil Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ (susu telor madu jahe) di kiri jalan.

Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51) meninggal di lokasi kejadian. 2 orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka-luka.

Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya