Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Diterbitkan 26 Januari 2016, 18:30 WIBAkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
POPULER
Berita Terbaru
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran Pekan Depan
- 1 jam yang lalu
Trump Batalkan Rencana Tarif 20 Persen di Selat Hormuz
- 3 jam yang lalu
Perbatasan Spanyol-Gibraltar Resmi Dibuka Tanpa Pagar
- 4 jam yang lalu
Italia Dikepung Gelombang Panas, Picu Kekeringan Parah
- 5 jam yang lalu
Pasukan AS Akan Tinggalkan Irak pada Akhir September