Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Diterbitkan 26 Januari 2016, 18:30 WIBAkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
POPULER
Berita Terbaru
Jejak Karier Rustian, Pejabat BNPB yang Diamankan dalam OTT KPK
- 4 jam yang lalu
OTT Pejabat BNPB Terkait Dana Siap Pakai untuk Kebencanaan
- 5 jam yang lalu
Kapolri Kembali Rombak Jabatan Pati dan Pamen
- 5 jam yang lalu
KPK Amankan 14 Orang dari OTT BNPB, Sestama Ikut Diciduk
- 5 jam yang lalu
KPK Sita Rp 1,4 M dan Emas dalam OTT di BNPB