Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

oleh Gautama Adianto diperbarui 26 Jan 2016, 18:30 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya