Tersangka Korupsi Lampu Jalan Kembali Jabat Kadishub Maros

Aktivis korupsi menilai penangguhan penahanan Rachmat menyalahi azas keadilan karena kasus yang menjeratnya adalah korupsi.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 26 Jan 2016, 18:01 WIB
Pekerja merapihkan lampu PJU yang telah diganti dengan lampu hemat energi LED di Jakarta, Selasa (29/12). Pemrov DKI Jakarta mengganti lampu listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari konvensional menjadi lampu hemat energi LED. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Makassar - Rachmat Bustar, tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan tahun anggaran 2011, kembali menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros setelah penahanannya ditangguhkan oleh Mabes Polri.
 
"Seminggu lalu, Rachmat Bustar datang melapor ke sini. Dirinya mengaku siap untuk kembali bertugas sebagai kepala dinas. Sesuai aturan, kami pun membuat SK-nya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros Arwin Malik, Selasa (26/1/2015).

Arwin menyatakan keputusan pengembalian jabatan Rachmat karena belum adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (incrach). Selama ditinggalkan Rachmat, jabatan tersebut dipegang pelaksana harian.


"Keputusan mengembalikan jabatan Rachmat Bustar sudah sesuai aturan, karena proses hukumnya belum jelas dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap," ujar Arwin.

Sementara itu, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Coummittee (ACC) Wiwin Suwandi mengatakan, penangguhan penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menjadi subjektivitas penyidik.

Namun karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, penahanan Rahmat semestinya tidak bisa ditangguhkan, kecuali ia sakit.

"Pembantaran dengan penangguhan itu berbeda. Karena kalau ia sakit, penyidik akan mengantarnya ke rumah sakit, tapi masih dalam status penahanan. Penangguhan penahanan tersangka korupsi itu melanggar azas keadilan," ucap Wiwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya