Tanya BPJS Kesehatan : Perawatan Gigi Ditanggung BPJS?

Apakah kita yang mempunyai masalah pada gigi atau hanya ingin merawat gigi bisa berobat dengan kartu BPJS?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 22 Jan 2016, 11:31 WIB
Pergi ke dokter gigi tentu merupakan sesuatu yang ditakuti anak-anak. (foto: smilesbydocford.com)

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Apakah kita yang mempunyai masalah pada gigi atau hanya ingin merawat gigi bisa berobat dengan kartu BPJS? Apakah gratis? Atau hanya orang-orang sakit parah saja? Yang dapat menggunakan?

Pengirim

melvaXX@gmail.com

Jawab

BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan gigi, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

a.administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien

b.pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

c.pre-medikasi

d.kegawatdaruratan ortodental

e.pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

f.pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

g.obat pasca ekstraksi

h.tumpatan komposit / GIC

i.scalling gigi (pembersihan karang gigi)

 

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya