Lolos Negatif Investasi, e-Commerce Harus Penuhi Syarat Ini

e-Commerce yang sudah melewati fase seed capital beberapa seri dapat dipertimbangkan untuk lolos (dari Daftar Negatif Investasi

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 12 Jan 2016, 18:17 WIB
Ilustrasi e-Commerce (tumblr.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk di dalamnya hal yang berkaitan dengan e-Commerce. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan investasi asing di bidang e-Commerce. 

"Saat ini e-Commerce itu tidak diperbolehkan oleh asing. Padahal di lain pihak padahal kita sedang meningkatkan investasi dari asing. dan bagaimana agar asing lebih banyak investasi di indonesia," ujar Rudiantara, Menteri Informasi dan Komunikasi, saat ditemui di acara peluncuran kantor baru Bukalapak, Selasa (12/1/2015).

Oleh karena itu, menurut Rudiantara rencana revisi ini adalah kesempatan yang baik bagi semua pihak terkait. Sebab, ini membuka kesempatan agar e-Commerce lolos dari DNI.

"e-Commerce yang sudah melewati fase seed capital beberapa seri, seperti Bukalapak, dapat dipertimbangkan untuk lolos (dari Daftar Negatif Investasi)," ungkapnya.

Lanjutnya, "Bahkan yang namanya marketplace, jika memungkinkan, dapat diusulkan untuk dibuka 100 persen. Karnea implikasi positifnya lebih bagus untuk industri dan masyarakat," tambah Rudiantara.

Sementara untuk batasannya, ia menuturkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembicaraan. Namun, untuk e-Commerce berkonsep marketplace, kurang lebih hal itu bisa dilakukan.

Pria yang kerap dipanggil Chief RA ini menuturkan salah satu yang dapat dilakukan adalah pembatasan dari sisi paid up capital. Ia mencontohkan untuk klasifikasi UKM minimal Rp 5 miliar.

"Namun untuk UKM, memang UU-nya ditujukan untuk investor dalam negeri. Jadi, untuk yang di atas itu kita pertimbangkan untuk dibuka," pungkasnya.

(Dam/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya