Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi

Pemerintah akan menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 dalam penetapan DKE.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jan 2016, 18:15 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/12). Rapat membahas Pengelolaan Anggaran TA 2015 dan TA 2016. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang direncanakan bakal diterapkan mulai 5 Janurai 2015. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa DKE tetap diberlakukan pada 5 Juanuari 2016.

Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengungkapkan, penundaan tersebut sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Sudirman mengungkapkan penerapan pungutan dana ketahanan energi ini diperintahkan Jokowi diterapkan melalui mekanisme APBN-P 2016. Dengan demikian penerapan pungutan tersebut akan dibahas dengan DPR RI.

"Menghindari kontroversi yang muncul.‎ konsekuensinya maka harga BBM akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana pengembangan energi ini," ‎kata Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Mengenai nama yang dipakai, Sudirman mengungkapkan dalam pembahasan dengan DPR RI nantinya tidak menggunakan nama dana ketahanan energi melainkan menjadi dana pengembangan energi baru terbarukan.

Sesuai dengan komitmen awal, Sudirman Said menjelaskan dana pungutan ini nantinya akan digunakan untuk membangun beberapa infrastruktur kelistrikan melalui energi baru terbarukan di beberapa wilayah Indonesia yang belum terlistriki. "Kami juga mengejar target penggunaan energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025," tegas Sudirman.

Sebelumnya di hari yang sama, Mnteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 dalam penetapan DKE. Dengan dasar tersebut, dana ini hanya bisa digunakan untuk pengembangan dan penelitian.

"Untuk membicarakan yang tadinya disebut DKE, nampaknya tidak bisa ketahanan karena dasar hukumnya akan dipakai UU 30 Tahun 2007. Di sana itu, dana hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Dananya dipungut dari penggunaan energi yang fosil," kata dia.

Dia mengatakan, ‎bakal menyusun Peraturan Pemerintah (PP) serta akan ada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk pungutan tersebut. Regulasi tersebut disusun sembari pungutan dijalankan.‎ (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya