Mendagri Minta Ribuan Peraturan Dihapus, Begini Alasannya

Tjahjo menjelaskan, saat ini sudah ada 40 ribu aturan di Tanah Air.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 30 Des 2015, 17:34 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Tanjung Pinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta jajarannya menghapus ribuan peraturan di kementeriannya. Penghapusan ini diminta karena dirasa menghambat investasi dan perizinan.

Tjahjo menjelaskan, di Kemendagri sedikitnya ada 5 ribu aturan saat ini. Karena itu, dia meminta agar setengahnya segera dihapus pada bulan depan.

"Kemendagri juga ada 5 ribu. Januari harus dipotong. Harus dipangkas separuh," ujar Tjahjo dalam pidato saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nuryanto di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2015).

Tjahjo menjelaskan, saat ini sudah ada 40 ribu aturan di Tanah Air. Ia meminta jajarannya di tingkat provinsi hingga kabupaten kota, agar lebih menelaah lagi peraturan-peraturan tersebut.

"Tolong perda-perda bermasalah mulai dari provinsi atau kabupaten kota yang menghambat investasi dan perizinan, ini saya kira mohon ditelaah lagi," kata dia.

"Di negara kita ada 40 ribu aturan mulai dari PP (Peraturan Pemerintah) hingga edaran dirjen. Sampai Januari harus dipangkas separuh. Ini menghambat investasi," tandas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya