Top 3: Tarif Listrik Turun di Awal Januari?

Harga BBM jenis premium dan solar bakal turun awal Januari 2016. Bagaimana dengan tarif listrik?

oleh Nurseffi Dwi WahyuniDiterbitkan 28 Desember 2015, 08:01 WIB
Ilustrasi tarif listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Hal itu mempertimbangkan nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.

Harga premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300. Sedangkan harga baru solar menjadi Rp 5.950 dari harga sebelumnya Rp 6.700.

Lalu bagaimana dengan tarif listrik, apa akan ikut turun?

Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengaku saat ini perseroan tengah melakukan perhitungan untuk menentukan tarif listrik pada awal Januari 2016.  Rencananya tarif listrik terbaru ini akan dirilis pada 31 Desember 2015.

Dia belum bisa memastikan tarif listrik akan turun atau tidak. Namun, lanjut dia, harga minyak merupakan salah satu komponen yang dipakai perseroan dalam menghitung penyesuaian tarif.

"Kita tunggu saja, tapi yang kemarin-kemarin tarif juga turun yaitu pada bulan Agustus, September, dan Oktober," kata Bambang saat berbincang dengan Liputan6.com.

Informasi mengenai rencana penyesuaian tarif listrik menjadi salah satu artikel yang paling banyak dibaca. Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:

1. Harga BBM Turun, Bagaimana dengan Tarif Listrik?

Foto dok. Liputan6.com

PLN saat ini tengah menghitung untuk menentukan tarif listrik pada awal Januari. Penyesuaian tarif akan berlaku bagi kelompok pelanggan yang sudah tidak menikmati subsidi. Karena sudah tidak disubsidi, tarif listrik pelanggan tersebut bisa naik turun setiap bulannya.

Untuk pelanggan rumah tangga misalna, non subsidi berlaku untuk rumah tangga 1.300 voltampere (VA) ke atas. Begitu pula pelanggan industri dan bisnis juga ikut terkena penyesuaian tarif. Baca selengkapnya di sini!

2. 2 Perusahaan di Jakarta Tak Sanggup Bayar Upah Rp 3,1 Juta

 

Foto dok. Liputan6.com


Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menyatakan ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) dari wilayah Jakarta Barat. Kedua perusahaan tersebut tidak sanggup membayar upah buruh yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per bulan di tahun depan.

Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan sampai dengan batas akhir pengajuan penangguhan per 20 Desember 2015, hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat. Baca selengkapnya di sini!
3. Inilah 4 Apartemen Terunik di Dunia

Foto dok. Liputan6.com


Ide dan kreatifitas tanpa batas, membuat banyak arsitek mulai merancang gedung, rumah, kantor, hingga apartemen, dengan desain yang mampu memukau mata.

Jika rumah dengan konsep dan tampilan yang unik sudah sering Anda lihat, bagaimana dengan apartemen? Dikutip dari Rumah.com, inilah rangkuman apartemen yang dirancang dengan gaya dan interior tak biasa. Baca di sini selengkapnya!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya