Syarat Indonesia Buka Hubungan Bilateral dengan Israel

Keputusan Indonesia untuk tak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel dipastikan akan terus berlanjut.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 18 Des 2015, 18:48 WIB
Bendera Palestina berkibar di samping bendera PBB untuk pertama kali di Markas Besar PBB di Manhattan, New York, Rabu (30/9/2015). Upacara pengibaran bendera ini disaksikan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Sekjen PBB Ban Ki-moon.(REUTERS/Andrew Kelly)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Indonesia untuk tak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel dipastikan akan terus berlanjut. Meski demikian, peluang dibukanya hubungan resmi itu di masa mendatang tetap ada.

Menurut Kepala Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB, Desra Percaya, pembukaan hubungan bilateral tercipta saat Palestina sudah merdeka dan beradaulat penuh. Hal itu pun dipastikannya sebagai syarat mutlak.

"Begini, kalau berhubungan tidak harus membuka hubungan diplomatik," ujar Desra di kantor Kemlu Jakarta, Jumat (18/12/2015).

"Jadi, nomor satu kita tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina merdeka," dia menegaskan.

Walau begitu, dia mengatakan jika ada kebijakan Israel yang merugikan Palestina, Indonesia tetap menyampaikan protesnya secara langsung ke Negara Yahudi itu.

"Dalam tingkat informal kontak kita lakukan, tapi tidak dalam kapasitas formal," tutur Desra.

"Kita belum pernah ada negosiasi dengan Israel, tapi komunikasi dan mengatakan kita tidak suka dengan kebijakan mereka baik dalam forum terbuka atau perdebatan (di PBB)," Desra menekankan.**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya