Liputan6.com, Jakarta - Ojek online menjadi moda angkutan favorit masyarakat perkotaan. Betapa tidak, banyak orang memilih layanan seperti Go-Jek dan GrabBike lantaran menjanjikan jasa transportasi yang nyaman dan murah.
Tapi, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membuat telinga rakyat merah. Meskipun, akhirnya layanan ojek online boleh beroperasi kembali.
Advertisement
Sebagaimana dijelaskan Pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), angkutan umum harus memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Menurut kamu mana jenis transportasi yang sesuai telah memenuhi kebutuhan?