Unik, Semprotan dengan Aroma Jidat Kucing

Sebuah perushaan di Jepang dengan air yang berisikan aroma jidat kucing. Bagaimana mereka melakukannya?

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 15 Des 2015, 21:00 WIB
Semprotan bahan kain ini memilki aroma jidat kucing kesayangan. (Sumber rocketnews24.com)

Liputan6.com, Kobe - Ada saja yang diciptakan manusia untuk mengenang hewan kecintaannya. Kali ini, sebuah pedagang ritel online di Jepang mengeluarkan produk unik untuk para pecinta kucing.

Dikutip dari Rocket News 24Selasa (15 Desember 2015), peritel Felissimo akhirnya berhasil menghadirkan wangi jidat kucing setelah proses pengembangan selama berbulan-bulan.

Ini bukan pertama kalinya mereka memanjakan para pecinta kucing, sebelumnya Felissimo pernah membuat pakaian seksi bagi kucing.

Pewangi bahan kain ini memiliki aroma jidat kucing. (Sumber rocketnews24.com)

Semprotan berisikan air untuk kain ini dikemas dalam botol ukuran 100 ml dan diisi dengan aroma jidat kucing berbulu tebal yang diberi nama “Moho Mohu Odeko no Kaori”.

Produk ini dikembangkan setelah melakukan survei terhadap konsumen. Ketika ditanya untuk menjelaskan aroma jidat kucing, sebagian besar menjawab serupa dengan seperti aroma 'sinar matahari', 'kasur dijemur', dan 'roti manis'.

Dengan hasil survei tersebut, Pimpinan Yamamoto Perfumery secara serius menciptakan aroma yang dimaksud, dan meluangkan waktunya mengendus jidat sejumlah kucing di sebuah kafe kucing, guna menyamakan aroma. Percobaan dan pengembangan ini dilakukan hanya dalam beberapa bulan.

Pewangi bahan kain ini memiliki aroma jidat kucing. (Sumber rocketnews24.com)

Wewangian itu merupakan campuran antara manis dan aromatik. Produk ini dibuat untuk disemprotkan kepada bahan kain, seperti seprai dan selimut yang dijual dengan harga 1.293 yen atau lebih dari Rp 150 ribu.

Sementara itu Felissimo menganjurkan untuk menikmati aroma ini dengan bantal produk mereka yang berbentuk seperti kepala kucing yang dijual seharga 3.125 yen atau lebih dari Rp 363 ribu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya