Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin Kembali Diperiksa Kejagung

Maroef sempat diundang untuk dimintai keterangan pada Rabu 2 Desember 2015 malam.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Des 2015, 13:43 WIB
Maroef Sjamsoeddin tersenyum saat menjalani sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Maroef Sjamsoeddin telah hadir di Kejagung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Permintaan keterangan dari Maroef dimulai satu jam kemudian.

"Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sampai saat ini Maroef masih dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Sudah 3 kali Maroef dimintai keterangan oleh penyidik.



Maroef sempat diundang untuk dimintai keterangan pada Rabu 2 Desember 2015 malam lalu oleh penyelidik Jampidsus. Setelah itu, usai bersidang di MKD Maroef kembali datang ke Gedung Bundar pada Jumat 4 Desember untuk memberi keterangan tambahan.

Penyidik saat ini tengah menangani kasus adanya pemufakatan jahat yang diduga berindikasi pada tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 16 November 2015.

Sesuai rekaman yang diberikan Sudirman Said dalam laporannya, Setya disebut mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza pada Juni 2015. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya