RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Kasus Mobile Crane

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap RJ Lino setelah sempat tertunda.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 30 Nov 2015, 10:21 WIB
Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (18/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 6 jam dengan 12 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Dia menjadi saksi terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hadir di Bareskrim sejak Senin (30/11/2015) pukul 09.00 WIB, Lino resmi menjalani rangkaian pemeriksaan ketiganya. Pengacara ikut mendampingi pimpinan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa pelabuhan tersebut.

"Bapak sih on time sejak jam 9 tadi sudah hadir. Dan sekarang kami sedang menunggu penyidik," ujar pengacara RJ Lino, Freidrich Yunadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Lino setelah sempat tertunda. Semestinya, dia menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 25 November 2015.

Namun karena ketidakhadirannya, pemeriksaan Lino harus diagendakan ulang hari ini.  Saat itu dia  tengah menjalani agenda dinasnya.

Pemeriksaan terhadap Lino berawal dari kasus yang menimpa bawahannya, Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Penyidik telah memeriksa 48 saksi yang sebagian besar karyawan Pelindo. (Ndy/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya