Pembenahan Tata Kelola Bakal Turunkan Harga Gas 30%

Banyak pihak yang berpendapat harga gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Nov 2015, 10:01 WIB
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). Sektor Industri kini mulai mengkonversi dari bahan bakar minyak ke gas alam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menyatakan harga gas di Indonesia berpotensi turun 30 persen. Penurunan harga terjadi atas langkah nyata pemerintah memperbaiki beberapa hal seperti alur dustribusi.

Menurut Sudirman, banyak pihak yang berpendapat  harga gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai negara. Karena itu pemerintah akan membenahi tata kelola harga gas.

"Tata kelola gas terus kita benahi dari waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap Industri. Kita akan terus mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30 persen," kata Sudirman, di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pemerintah akan mendorong penurunan harga gas dari sisi hulu, dengan mengurangi bagian negara. Sementara dari sisi mainstream dan distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan kebijakan margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara adil.

"Pembentukan badan penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana," lanjutnya.


Menurut Sudirman, gagasan integrasi antara PT PGN dengan PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina (persero) tersebut merupakan kebijakan yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.

"Investasi infrastuktur akan lebih efisien.  Juga open akses sistem segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului dengan kajian komprehensif tetapi kalau kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi" papar dia.

Terkait peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015, pemerintah menegaskan kembali bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek pemangkasan rantai distribusi dan transportasi.

"Alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang memiliki fasilitas dan hanya boleh dijual ke pengguna akhir. Dengan demikian trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan" tutur Sudirman.‎

Berkurangnya harga gas lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru bukan saja di hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya