Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Atmajaka (44), sopir bus Transjakarta nomor lambung DMR-5078 rute Lebak Bulus-Harmoni, sebagai tersangka.
Atmajaka merupakan sopir bus Transjakarta yang menerobos palang pintu kereta di perlintasan kereta Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 28/11/2015 kemarin. Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengkonfirmasi pihaknya menetapkan status hukum kepada Atmajaka.
Baca Juga
- Dirut Transjakarta Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban
- Pasca-insiden di Kedoya, Transjakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Advertisement
"Iya betul (telah ditetapkan menjadi tersangka). Ia telah dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009. Undang-undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Budiyanto menambahkan, akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB itu, 2 penumpang bus Transjakarta mengalami luka. Kecelakaan juga melukai 2 pengendara sepeda motor. Para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Adapun identitas 2 korban luka penumpang Transjakarta bernama Nurhayati C (30) dan Siti Rusyanti (34). Sedangkan 2 pengendara sepeda motor yang juga menjadi korban luka yaitu Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36). (Dry/Mut)