Jika Kasasi Gagal, Kemenpora Siapkan Jurus Pamungkas

Sebelumnya, Kemenpora akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (30/11/2015).

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 27 Nov 2015, 14:21 WIB
Menpora Imam Nahrawi memberikan sambutan jelang penandatanganan MoU program Ayo Bergerak!, di Kemenpora Jakarta, Jumat (27/11/2015). Program ni bertujuan mengajak masyarakat untuk rajin beraktivitas untuk kebugaran tubuh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menyerah untuk membalikan keadaan. Kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu sudah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika permohonan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Kemenpora akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (30/11/2015). Kasasi itu diajukan sebagai reaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan PSSI atas SK Pembekuan PSSI nomor 01307 tahun 2015 yang dikeluarkan Kemenpora.

Baca Juga

  • Senin, Kemenpora Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
  • Wilson Dipinjamkan, Fans MU Marah kepada Van Gaal
  • Insiden dengan Marquez, Bos F1 'Semprot' Rossi

"Ya kalau putusannya masih menurut kami ada yang mengganjal. Karena soal putusan itu ada persoalan teknis hukum dan non-hukum. Yang bahaya kalau non-hukumnya lebih berat. Akhirnya mencari dalil untuk memenangkan," kata Kuasa Hukum Kemenpora, Faisal Abdullah saat ditemui di kantor Kemenpora di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Sekedar informasi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

"Ya siapa tahu mendapatkan bukti-bukti baru. Jadi bisa di-PK juga," lanjut Faisal.

Ditemui di tempat yang sama, Menpora Imam Nahrawi menjelaskan, pihaknya hanya memanfaatkan peraturan hukum yang ada di Indonesia. "Kita manfaatkan prosedur hukum yang memberi peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkannya," kata Imam. (Def/Rco)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya