JK Isyaratkan Siap Dipanggil MKD Jika Dibutuhkan

Bila ada urgensinya, MKD kemungkinan mengundang pihak-pihak yang disebut, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Nov 2015, 18:16 WIB
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mewacanakan pemanggilan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kasus pencatutan nama yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto atas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, JK menyerahkan semua pada MKD. Ia pun mengisyaratkan akan datang bila dipanggil.

"Itu tergantung DPR lah," ujar JK singkat usai membuka acara Musyawarah Besar Masyarakat Maluku di Ambon, Maluku, Rabu (25/11/2015).

Dalam sidang terbuka yang berlangsung Selasa 24 November 2015, MKD menghadirkan ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah. Yayah dihadirkan untuk dimintai keterangan akademiknya soal frasa 'dapat' pada Bab 4 Pasal 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada pasal itu disebutkan, laporan dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).‎

Akhirnya, MKD menyatakan menerima kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor setelah mendengarkan pandangan ahli bahasa hukum tersebut.

Setelah itu, MKD menindaklanjuti ke tahap persidangan yang dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup. Adapun sidang MKD pada Senin mendatang dilakukan juga untuk menentukan jadwal sidang pihak-pihak yang akan diundang. Bila ada urgensinya, MKD kemungkinan mengundang pihak-pihak yang disebut, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya