Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu saat bertemu kerabatnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu bersalaman dengan hakim usia jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu bersalaman dengan kuasa hukumnya usia jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu saat bertemu kerabatnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu memberikan keterangan pada wartawan usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Barnabas Suebu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)