Industri Rokok Masih Khawatir Ada PHK karena Kenaikan Cukai

Para pengusaha rokok masih khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kenaikan ini.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 12 Nov 2015, 22:05 WIB
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dinilai masih memberatkan industri. Para pengusaha rokok masih khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kenaikan ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, Sudarto mengatakan, ada banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di industri ini. Saat ini, anggotanya saja banyak yang bekerja di industri SKT golongan 1 dan 2.

"Jumlahnya ratusan ribu orang," kata Sudarto dalam keterangannya, Kamis (12/11/2015).

Sudarto meyakini, kenaikan ini akan membebani industri yang kemudian akan berujung pada PHK. Dia memperkirakan, cukai rokok naik 7 hingga 9 persen saja, akan terjadi PHK besar-besaran dalam kurun waktu 5 tahun.

"Apalagi kalau naik 11 persen," lanjutnya.

Sudarto juga menggambarkan industri SKT golongan 1 memiliki tenaga kerja hingga 140 ribu orang. Dengan adanya kenaikan harga per batang rokok yang didasari dari kenaikan cukai, tentu akan memengaruhi produksi, dan pada akhirnya yang ia khawatirkan adalah pengurangan tenaga kerja.

Di sisi lain, ia setuju SKT golongan 3 tidak diberlakukan kenaikan, namuan SKT golongan 1 dan 2 pun harus mendapatkan perlindungan yang setara. "Yang banyak tenaga kerja justru golongan 1," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun juga mengatakan ketidakpuasannya atas tarif cukai rokok di 2016.

"Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan 1 karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja," katanya. (Zul/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya