Menteri Susi: Kapal Pelni Dilarang Buang Sampah di Laut

Gebrakan larangan bagi kapal-kapal penumpang membuang sampah di lautan dilakukan mulai tahun depan.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 12 November 2015, 17:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah populer dengan kebijakan moratorium izin kapal asing, komitmen memerangi pencurian ikan sampai penenggelaman kapal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menjalankan gebrakan larangan bagi kapal-kapal penumpang membuang sampah di lautan.

Upaya ini akan mulai berlaku tahun depan. Susi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengimplementasikan program memberantas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) pada 2016.

"Selain destructive fishing, kita akan membuat program menuju zero poluted lautan mulai tahun depan. Jadi lautan kita tidak boleh terpolusi," ujar Susi saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Baca Juga

  • Menteri Susi Akui Harga Ikan Belum Murah
  • KKP Tenggelamkan 6 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam
  • Indonesia Curi Kesempatan Genjot Ekspor Ikan ke Rusia

Ia mengaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal mengeluarkan larangan bagi kapal-kapal penumpang untuk membuang sampah di lautan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian laut dan menuju program laut untuk masa depan bangsa sehingga ini akan menjadi program prioritas pemerintah.

"Kapal-kapal penumpang dilarang membuang sampah di laut, terutama kapal-kapal Pelni. Kita akan buat surat untuk Direktur Utama Pelni supaya kapal-kapalnya tidak membuah sampah di laut. Karena laut bukan tempat sampah, tidak boleh tercemar. Laut juga bukan tempat kejahatan," papar Susi. (Fik/Ahm)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya