Karena KPK, Menag Lukman Akan Perbaiki Dana Pendidikan Agama

Dia berharap, dengan 'bantuan' KPK ini, tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna kepada sasaran.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 06 November 2015, 06:21 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim (kiri) menggelar konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Kemenag meminta bantuan KPK untuk membangun sistem akuntabilitas pengawasan program pendidikan keagamaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana pendidikan keagamaan. Hal itu tidak lepas dari kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu ditemukan 'aroma tak sedap' dalam pengelolaan dana pendidikan keagamaan tahun 2013-2014.

"Saya merasa bersyukur dan berterima kasih dapat paparan hasil studi kasus KPK terkait pengelolaan dana pendidikan anggaran 2013-2014, khusus terkait bagaimana pembangunan pengembangan sarana prasarana lembaga agama dan keagamaan, pengucuran dana BSM, dan hal lain terkait dana-dana pendidikan," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.

Menurut Lukman, Kemenag memerlukan pandangan dari pihak lain, dalam hal ini KPK, yang mempunyai pengetahuan dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel. Dia berharap, dengan bantuan KPK ini, tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna kepada sasaran.

"Dalam konteks pencegahan amat sangat memerlukan hal ini. Temuan-temuan (KPK) itu harapannya bisa kita tindak lanjuti," ucap Lukman.

Tindak lanjutnya, ucap Lukman, 1 bulan setelah ini pihaknya akan menyusun rencana aksi. Rencana aksi tersebut seperti yang diminta KPK untuk perbaikan pengelolaan dana pendidikan keagamaan.

"Hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif," kata Lukman. (Mvi/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya