Liputan6.com, Temanggung: Dua anak baru gede asal Temanggung, Jawa Tengah, lolos dari upaya penyelundupan gadis di bawah umur ke Malaysia oleh jasa penyalur tenaga kerja Indonesia, PT Tritama Bina Karya Semarang. Kasus ini terbongkar setelah pemalsuan dokumen atas nama Tatik Lestari yang berusia 15 tahun dan Suminten berusia 14 tahun terbongkar.
Tatik dan Suminten mengaku selama di penampungan diperlakukan kasar dan disuruh bekerja tanpa kenal lelah. Bukan hanya kedua korban yang mendapat perlakuan kasar. Keluarga korban juga sempat ditekan oleh PJTKI yang bersangkutan dengan meminta ganti rugi Rp 12 juta. Kini kasus ini dalam penanganan Dinas Sosial setempat.(JUM)
Tatik dan Suminten mengaku selama di penampungan diperlakukan kasar dan disuruh bekerja tanpa kenal lelah. Bukan hanya kedua korban yang mendapat perlakuan kasar. Keluarga korban juga sempat ditekan oleh PJTKI yang bersangkutan dengan meminta ganti rugi Rp 12 juta. Kini kasus ini dalam penanganan Dinas Sosial setempat.(JUM)