SDA Disebut Paksakan Pemondokan Haji Jauh dari Masjidil Haram

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2015, 14:05 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi dari Kementerian Agama. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 dengan terdakwa mantan Menag Suryadharma Ali atau SDA. Sejumlah saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ini.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ketua Tim Penyewaan Rumah haji, Zainal Abidin Supi.

Zainal mengaku pernah diminta SDA untuk menerima penawaran pemondokan bagi jemaah haji yang diajukannya. Meski tempat menginap tersebut terletak jauh dari Masjidil Haram, Arab Saudi atau pusat kegiatan ibadah haji.

Meskipun awalnya penawaran yang diajukan Suryadharma Ali melalui sopirnya, Mucklisin tersebut sempat ditolak, namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terus mendesaknya.

"Kami sejak awal memang sudah tahu rumah (pemondokan) itu ditolak, ya kita tolak," ujar Zainal Abidin Supi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Rawan Kriminalitas

Zainal mengatakan, selain karena keberadaan penginapan yang jauh dari Masjidil Haram juga dianggap berada di daerah yang rawan tindak kriminal serta tidak tercantum pada peta pemondokan jemaah haji. "Wilayahnya tidak familiar, belum pernah ada jemaah haji (Indonesia) yang di situ, jadi agak rawan kriminalitas. Ini informasi dari kawan-kawan yang ada di sana. Jadi kita tolak," kata Zainal.

Karena penolakan ini, Suryadharma Ali kemudian menghubunginya. Pria yang akrab disapa SDA itu berusaha meyakinkan Zainal bahwa pihak pemondokan akan menyediakan transportasi ke Masjidil Haram untuk jamaah haji yang tinggal di sana.

"Pak menteri tanya ke saya, 'Yang diajukan Mukhlisin ditolak?' Saya jawab, 'Jauh, tidak familiar, rawan kriminalitas'. Kemudian Pak Menteri lanjutkan, pemilik rumah akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jemaah yang tinggal di situ merasa terayomi," papar dia.

"Lalu saya jawab 'Baik Pak'," tutur Zainal menirukan pembicaraannya dengan SDA.

Pada perkara ini, SDA didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Ia juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya