Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Terdakwa Jayadi dan Sudaryatno divonis hukuman seumur hidup oleh PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tersangka Sudaryatno dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tersangka Jayadi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Terdakwa Muhammad Iqbal saat digiring polisi menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). M Iqbal dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)