Divonis Tujuh Bulan, Ananda Mikola Langsung Bebas

Pembalap nasional Ananda Mikola divonis PN Jakpus tujuh bulan penjara. Dengan putusan itu, Ananda hari ini bebas karena sudah tujuh bulan dipenjara.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2009, 18:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7), memvonis Ananda Mikola tujuh bulan penjara. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, hakim menilai pembalap nasional itu terbukti menganiaya Agung Setiawan, rekan kerja artis Marcella Zalianty. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan penjara [baca: Penentuan Nasib Ananda Mikola Kembali Tertunda].

Kendati divonis tujuh bulan penjara, Ananda yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini bebas. Sebab, putra mantan pembalap nasional Tinton Suprapto itu sudah tujuh bulan mendekam di penjara.(ASW/BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya