Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7), memvonis Ananda Mikola tujuh bulan penjara. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, hakim menilai pembalap nasional itu terbukti menganiaya Agung Setiawan, rekan kerja artis Marcella Zalianty. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan penjara [baca: Penentuan Nasib Ananda Mikola Kembali Tertunda].
Kendati divonis tujuh bulan penjara, Ananda yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini bebas. Sebab, putra mantan pembalap nasional Tinton Suprapto itu sudah tujuh bulan mendekam di penjara.(ASW/BOG)
Kendati divonis tujuh bulan penjara, Ananda yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini bebas. Sebab, putra mantan pembalap nasional Tinton Suprapto itu sudah tujuh bulan mendekam di penjara.(ASW/BOG)