Liputan6.com, Kendari: Artis sinetron, penyanyi dan presenter Krisna Mukti ditahan di rumah tahanan kelas 2A, Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (30/6). Krisna ditahan terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 365 juta [baca: Krisna Mukti Menggelapkan Uang].
Semula Krisna diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, kemudian digiring ke kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak kejaksaan tak mengijinkan para wartawan untuk mengambil gambar jalannya pemeriksaan. Selanjutnya pada pukul 16.30 WITA, Krisna langsung dibawa ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.
Kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan atas penahanan ini. Nama Krisna ikut disebut-sebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang telah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari. Krisna diduga menerima uang dari Yoyon.(UPI/VIN)
Semula Krisna diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, kemudian digiring ke kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak kejaksaan tak mengijinkan para wartawan untuk mengambil gambar jalannya pemeriksaan. Selanjutnya pada pukul 16.30 WITA, Krisna langsung dibawa ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.
Kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan atas penahanan ini. Nama Krisna ikut disebut-sebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang telah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari. Krisna diduga menerima uang dari Yoyon.(UPI/VIN)