Panwaslu Sita Alat Peraga JK-Win

Panwaslu Kota Semarang menyita alat peraga kampanye milik tim sukses JK-Wiranto di kawasan Simpang Lima, Semarang. Kawasan tersebut merupakan wilayah yang steril dari kegiatan kampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jun 2009, 09:53 WIB
Liputan6.com, Semarang: Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, menyita berbagai alat peraga tim sukses Jusuf Kalla-Wiranto di Masjid Baiturrahman, Simpang Lima, Sabtu (26/6). Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan bebas dari kegiatan kampanye.

Alat peraga yang disita antara lain buku-buku, selebaran, serta stiker milik tim sukses JK-Wiranto. Panwaslu hanya menemukan alat peraga yang tergeletak tanpa orang yang membawanya. Alat-alat peraga tersebut kemudian diambil orang-orang yang melintas di kawasan itu.

Saat ini, Panwaslu sedang menyelidiki pelaku pengiriman alat kampanye tersebut. Ketua Panwaslu Kota Semarang Yunan Hidayat mengatakan, tempat ibadah merupakan tempat yang dilarang untuk kampanye termasuk meletakkan alat peraga kampanye. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden khususnya Pasal 41 Ayat 1 H. Selain itu, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye pilpres dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 A Tahun 2008.(YNI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya