Dikawal 5 Polisi, AKBP PN Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Sebelum diboyong, AKBP PN terlihat menandatangani berkas perkara pelimpahan tahap II nya itu di depan penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2015, 09:10 WIB
Sebelum diboyong, AKBP PN terlihat menandatangani berkas perkara pelimpahan tahap II nya itu di depan penyidik. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, AKBP PN  dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa (13/10/2015).

Perwira menengah Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri itu diboyong ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada pukul 07.00 WIB. Ia dikawal 5 penyidik dari Sudbdit II Dittipidkor Bareskrim Polri dan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat.

Sebelum diboyong, AKBP PN terlihat menandatangani berkas perkara pelimpahan tahap II nya itu di depan penyidik. Ia mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Purwanto‎ sebelumnya mengatakan, alasan pelimpahan AKBP PN beserta barang buktinya ke Kejati Jawa Barat lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan adalah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Karena tindak kejahatannya di sana jadi dilimpahkan ke sana. ‎Setelah di tahap II kan, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," kata Djoko Purwanto pada Senin 12 Oktober 2015 di Mabes Polri, Jakarta.

AKBP PN bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada PN.

PN diduga telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek itu dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Tapi akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian.

Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Tnt/Mvi)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya