Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
"Ada 2 hal yang saya lihat sebagai pelemahan KPK. Pertama, penyadapan harus izin kejaksaan, kan ini signifikan untuk KPK demi kerja dengan benar. Kemudian, ada pembatasan waktu bagi KPK dan ini pelemahan KPK," kata Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Raja Dangdut ini mengatakan, partainya akan berjuang sekuat tenaga mempertahankan KPK sebagai lembaga superbody. Sebab, lanjut dia, hanya KPK yang terbukti efektif memberantas korupsi.
Lantas, cara konkrit apa yang akan dilakukan Rhoma?
"Nanti saat deklarasi nasional dan pelantikan DPP Partai Idaman, saya akan bawakan lagu yang ada kaitan dengan pemberantasan korupsi," tukas Rhoma.
"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga superbody supaya bisa terus memberantas korupsi," tambah dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
"Pembubaran KPK secara permanen melalui revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi," tambah dia.
Menurut Emerson, upaya pelemahan komisi antikorupsi melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul. Dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK. (Bob/Sun)
Bernyanyi, Jurus Rhoma Irama Hentikan Pelemahan KPK
Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
diperbarui 12 Okt 2015, 15:55 WIBKetua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) memberikan keterangan pers terkait deklarasi Partai Idaman, Jakarta, Senin (14/10/2015). Partai Idaman akan dideklarasikan pada 1 Muharram (14 Oktober 2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terlalu, Tagihan Stem Cell Rp200 Juta untuk Anak SYL Dibiayai Kementan
Potret Fuji An Kini Rajin Pilates, Sering Terjatuh Saat Pertama Coba
Cerita Pengumuman Aneh saat Haul Ayah Gus Baha KH Nursalim
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT
Atta Halilintar Ungkap Timeline Percintaan Thariq dan Aaliyah Massaid, Berawal Jadi Nyamuk Hubungan Orang
Kevin Sanjaya Mundur dari Pelatnas, Ini Bunyi Pernyataan Resmi PBSI
Ekspor Tembus Rp 14 Triliun, Pengusaha Harus Terlibat Jaga Penangkapan Tuna Indonesia
Potret Fenomena Langka Bayi Kembar Laba-Laba, Punya 3 Kaki dan 4 Tangan
Kisah Cecep, Pemuda Sukabumi yang Viral Keliling Kampung Bersihkan Masjid dengan Sukarela
Polisi Cari Agen Travel yang Rekomendasikan Bus Trans Putera Fajar
Tips Memilih Sampo yang Tepat untuk Rambut Tipis Sesuai Jenis Kulit Kepala
Cari Bukti Baru Kecelakaan Bus di Subang, Polisi Akan Periksa PO Bus Putera Fajar dan Karoseri