Liputan6.com, Jakarta: Suasana sekitar kediaman pedangdut Cici Faramida di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/6), ramai dikerubungi wartawan. Keluarga Cici berencana menggelar jumpa pers menyusul kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka suaminya, Ahmad Suhaebi.
Seperti diberitakan, Cici memergoki Suhaebi yang sedang berduaan di dalam mobil dengan perempuan bernama Ami di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Ahad silam. Satu versi menceritakan, saat bermaksud meminta penjelasan, Cici justru dianiaya Suhaebi. Setelah diperiksa, Suhaebi ditetapkan sebagai tersangka [baca: Suami Cici Paramida Ditetapkan Tersangka].
Sejauh ini, Kepolisian Resor Bogor yang menangani kasus tersebut masih memperdalam penyelidikan. Enam saksi yang diperiksa memberatkan Suhaebi. Mobil mewah milik tersangka pun sudah diamankan. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Selanjutnya, bakal digelar rekonstruksi kasus tersebut.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja, baik artis atau masyarakat biasa. Data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan, setiap tahunnya kekerasan terhadap perempuan meningkat. Tahun lalu saja terjadi 46.882 kasus KDRT, sebanyak 6.800 kasus dilaporkan sendiri oleh para istri.
Beberapa jenis KDRT:
- fisik
- psikis: penghinaan, ancaman, dan semacamnya
- seksual: pemaksaan hubungan seksual hingga pelecehan seksual
- ekonomi: melarang korban bekerja tapi menelantarkannya.
Bila Anda menjadi korban kekerasan atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan di lingkungan sekitar, segera lapor ke pihak berwenang. Bisa juga mengadu ke KNP di Jalan Latuharhary 4B, Jakarta, Telepon (021) 390-3963. Atau lembaga bantuan hukum Apik di nomor telpon (021) 8779-7289. Semua perempuan berhak mendapat keadilan.(ZAQ/OMI/VIN)
Seperti diberitakan, Cici memergoki Suhaebi yang sedang berduaan di dalam mobil dengan perempuan bernama Ami di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Ahad silam. Satu versi menceritakan, saat bermaksud meminta penjelasan, Cici justru dianiaya Suhaebi. Setelah diperiksa, Suhaebi ditetapkan sebagai tersangka [baca: Suami Cici Paramida Ditetapkan Tersangka].
Sejauh ini, Kepolisian Resor Bogor yang menangani kasus tersebut masih memperdalam penyelidikan. Enam saksi yang diperiksa memberatkan Suhaebi. Mobil mewah milik tersangka pun sudah diamankan. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Selanjutnya, bakal digelar rekonstruksi kasus tersebut.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja, baik artis atau masyarakat biasa. Data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan, setiap tahunnya kekerasan terhadap perempuan meningkat. Tahun lalu saja terjadi 46.882 kasus KDRT, sebanyak 6.800 kasus dilaporkan sendiri oleh para istri.
Beberapa jenis KDRT:
- fisik
- psikis: penghinaan, ancaman, dan semacamnya
- seksual: pemaksaan hubungan seksual hingga pelecehan seksual
- ekonomi: melarang korban bekerja tapi menelantarkannya.
Bila Anda menjadi korban kekerasan atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan di lingkungan sekitar, segera lapor ke pihak berwenang. Bisa juga mengadu ke KNP di Jalan Latuharhary 4B, Jakarta, Telepon (021) 390-3963. Atau lembaga bantuan hukum Apik di nomor telpon (021) 8779-7289. Semua perempuan berhak mendapat keadilan.(ZAQ/OMI/VIN)