Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, penyidikan terkait laporan adanya tindak pidana dalam Pilkada tidak berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan kasus tersebut harus menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kita harus merubah pola pikir bahwa yang dipakai adalah UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2015," ujar Anang dalam seminar bertajuk 'Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya' di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
Menurut Anang, pelanggaran dalam Pilkada tergolong sebagai tindak pidana khusus. Sehingga penyidik tidak menggunakan KUHP yang biasa digunakan sebagai pedoman pidana umum. Dalam menindaklanjuti pemeriksaan panitia pengawas pemilu, penyidik akan menentukan syarat formil dan materil dalam laporan pelanggaran yang diterima.
Meski menggunakan UU Pilkada sebagai pedoman, Anang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan penyidikan dapat berkembang ke arah pidana umum. Pada pelanggaran tertentu, seperti politik uang, penyidik dapat tetap menggunakan KUHP sebagai pedoman.
"Syarat formil dan materil untuk membuktikan apakah temuan Bawaslu benar-benar tindak pidana pemilu. Kalau tindak pidana memenuhi syarat pidana umum, baru diserahkan ke penyidik Polri," jelas jenderal bintang 3 itu. (Ron/Mar)
Kabareskrim: Penyidikan Pidana Pilkada Tak Berpatokan KUHP
Menurut Anang, pelanggaran dalam Pilkada tergolong sebagai tindak pidana khusus.
diperbarui 07 Okt 2015, 02:54 WIBAnang Iskandar (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya