News Flash: Kejari Jaksel Tetapkan Farhat Abbas Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
Diterbitkan 01 Oktober 2015, 20:14 WIBKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
POPULER
Berita Terbaru
8 Amalan 12 Rabiul Awal, Ringan Penuh Hikmah
- 14 jam yang lalu
Bacaan Lengkap 2 Ayat Terakhir Al Baqarah, Keistimewaan dan Faidahnya
- 15 jam yang lalu
Bacaan Lengkap dan Arti Surah Al Imran Ayat 190-191, Simak Fadhilahnya
- 16 jam yang lalu
Bacaan, Arti dan Kandungan Surah Al Maidah Ayat 48
- 1 hari yang lalu
7 Amalan Sederhana Untuk Memperingati Maulid Nabi di Rumah, Bisa Libatkan Anak