News Flash: Kejari Jaksel Tetapkan Farhat Abbas Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
Diterbitkan 01 Oktober 2015, 20:14 WIBKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
POPULER
Berita Terbaru
Ketua MK Ungkap Peran Penting Kampus bagi Konstitusi
- 1 jam yang lalu
Babi Hutan dan Monyet Teror Ladang Petani Badui
- 2 jam yang lalu
Menag Minta Anak Muda Tak Asal Cari Pasangan
- 3 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh di Gedung Grahadi
- 3 jam yang lalu
Menko Yusril: Politik Hari ini Butuh Pemikiran Natsir