News Flash: Kejari Jaksel Tetapkan Farhat Abbas Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.

oleh septyan.budiyantoDiterbitkan 01 Oktober 2015, 20:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya