Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya masih membahas tahapan pemilu yang akan dilakulan di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 29 September 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Berdasarkan putusan itu, pilkada serentak dapat diselenggarakan meskipun hanya diikuti calon tunggal.
"Kita akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena satu putusan munculkan norma baru dan menganulir norma lama. Jadi harus ada penjabaran yang detail," ujar Husni di UGM, Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).
Prinsipnya, lanjut Husni, tiga daerah itu masih dibahas sebelum nanti diumumkan tahapannya. Saat ini KPU harus lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan legislatif. "Bahan dari kami juga belum selesai," lanjut Husni.
Menurut Husni, putusan MK kali ini tidak akan menimbulkan konflik saat penyelenggaraan pemilu di tiga daerah tersebut. Dia juga berjanji akan selalu memantau perkembangan di tiga daerah itu.
"Kami optimis ngga ada konflik, sepertinya peruntukkan (putusan MK) hanya untuk tiga daerah itu. Karena secara aplikatif hanya tiga itu. Kita akan ikuti perkembangan di tiga daerah. Mungkin saja ada konflik tapi kami optimis tidak terjadi," papar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, dalam pelaksanaan Putusan MK terkait calon tunggal pilkada serentak ada dua hal yang diperhatikan, yaitu terkait kelayakan secara teknis dan layak secara hukum.
"Saat ini KPU tengah membahas pelaksanaan hasil dari putusan MK itu. Sementara sisa antara penetapan MK dan pelaksanaan Pilkada itu 71 hari. Pemutakhiran itu sekitar 40 hari, pengadaan barang sekitar 40 hari. Kita hitung feasibilitas teknisnya apakah bisa dilaksanakan atau tidak," ujar Sigit. (Dms/Sun)
Pasca-putusan MK, KPU Bahas Tahapan Pilkada di 3 Daerah
KPU fokus bahas pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Hal ini terkait putusan MK soal calon tunggal.
diperbarui 01 Okt 2015, 17:16 WIBKetua KPU Husni Kamil Manik. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 3 Juni 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Indonesian Street Festival Meriahkan Perayaan 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Austria
162 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci di Hari ke-23 Pemberangkatan
Potret Kejutan Baby Shower Olivia Allan Istri Denny Sumargo, Haru Bahagia
PKB Harap Marzuki Mustamar Maju Pilgub Jatim 2024: Aspirasinya Semakin Bagus
PDIP Kritik PSSI Soal Naturalisasi, Minta Komposisi Timnas Indonesia Diisi 60 Persen Pemain Nasional
Timnas Indonesia Tantang Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Marselino Ferdinan Bidik Poin Penuh
Membangun Asa Warga Desa Nepal Van Java
Acer Vero HL68 Series, Proyektor Laser 4K UHD Ramah Lingkungan untuk Hiburan Imersif di Rumah
Maya Yano Personel Band Jepang Tuyu Tikam Pacar saat Tidur, Akhirnya Panggil Ambulans dan Polisi
6 Resep Roti O yang Enak, Empuk, dan Mudah Dibuat
Bangun Ekosistem Brand Lokal Lebih Kolaboratif, Hypefeast Pertemukan para CEO agar Saling Menginspirasi