KIP NAD Larang Relawan Capres Kampanye

KIP Nanggroe Aceh Darussalam melarang para relawan yang mendukung masing-masing capres berkampanye secara terbuka. Jika dilanggar maka kampanye akan dibubarkan paksa.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jun 2009, 10:00 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (10/6), mengeluarkan larangan berkampanye bagi para relawan. KIP beralasan larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan Undang-undang Pemilu yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. KIP hanya mengizinkan para juru kampanye yang tampil adalah juru kampanye yang namanya telah tercatat di KPU daerah.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya